ADAB
AL-HAMMAAM
(DI
KAMAR MANDI)[1]
Diantara adab-adab kamar mandi secara umum adalah :
1. Niat yang
benar
Janganlah
seseorang pergi ke tempat pemandian umum kecuali berniat untuk membersihkan
badan, harus mendatanginya dan membersihkan dirinya supaya kuat untuk
beribadah, atau menjalani terapi mandi air hangat. Termasuk juga kamar mandi
khusus, ia harus menghadirkan niat tersebut jika ingin masuk kedalamnya. Adapun
masuk kamar mandi dengan maksud mengintip aurat orang lain dan untuk melanggar
kehormatan orang, maka hal itu tidak diperbolehkan selama-lamanya dan itu
termasuk perkara yang sangat haram.
2. Membaca
at-Tasmiyyah
Menyebut nama
Allah SWT. Atau at-Tasmiyyah sebelum masuk ke dalam kamar mandi termasuk adab
berpegang teguh kepada Allah SWT. Tasmiyyah itu menjadi penghalang auratnya
dari pandangan jin, jika ia berada di dalam kamar mandi khusus tanpa mengenakan
sehelai pakaian pun.
Nabi SAW bersabda :
سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْراتِ بَنِي آدَمَ إِذَا
دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ : بِسْمِ الَلهِ.
“pelindung pandangan jin terhadap
aurat Bani Adam apabila salah seorang dari mereka masuk ke dalam kamar mandi
adalah ucapan : ‘Bismillah.” (HR.At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang
lainnya dari ‘Ali r.a)[2]
3. Masuk dengan
kaki kiri
Hendaknya
seseorang masuk dengan kaki kiri karena kamar mandi tempat yang paling mirip
dengan WC meskipun ada perbedaan di antara keduanya. Akan tetapi, seharusnya
orang yang masuk memulainya dengan kaki kiri.
4. Tidak
telanjang dan tidak menunjukkan aurat kepada orang lain
Seseorang
wajib menutupi dirinya dari manusia apabila ia berada di tempat pemandian umum.
Janganlah ia membukanya di tempat itu, tidak juga paha, karena sesungguhnya
paha termasuk aurat.
Rasulullah SAW bersabda :
اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ
إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ.
“jagalah auratmu kecuali dari
isteri-isterimu dan budak wanita yang kamu miliki.”
5. Larangan kaum
wanita memasuki tempat-tempat pemandian umum
Kaum wanita
dilarang memasuki tempat pemandian umum karena dikhawatirkan akan menimbulkan
fitnah dan kerusakan. Oleh karena itu Rasulullah memperingatkan kaum wanita
untuk tidak masuk kedalam tempat-tempat pemandian umum.
6. Tidak buang
air di tempat pemandian
Dilarang
buang air, seperti kencing di kolam tempat orang-orang mandi atau suatu tempat
yang dapat mengalirkan air kencing itu ke kolam.
7. Tidak
berlama-lama di kamar mandi
Hendaklah
seseorang berusaha segera menyelesaikan keperluannya di tempat pemandian.
Sebaiknya ia segera keluar dan jangan berlama-lama berdiam di tempat mandi.
8. Keluar dengan
mendahulukan kaki kanan
Sebagaimana
seseorang masuk dengan menggunaka kaki kiri, maka dia keluar dengan menggunakan
kaki kanan. Berdasarkan penelitian qiyas (analogi) yang paling tepat adalah
mengqiyaskan kamar mandi dengan WC.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar