Jumat, 16 Oktober 2015

Adab MCK

 

ADAB AL-HAMMAAM

(DI KAMAR MANDI)[1]

                Diantara adab-adab kamar mandi secara umum adalah :

1.      Niat yang benar

Janganlah seseorang pergi ke tempat pemandian umum kecuali berniat untuk membersihkan badan, harus mendatanginya dan membersihkan dirinya supaya kuat untuk beribadah, atau menjalani terapi mandi air hangat. Termasuk juga kamar mandi khusus, ia harus menghadirkan niat tersebut jika ingin masuk kedalamnya. Adapun masuk kamar mandi dengan maksud mengintip aurat orang lain dan untuk melanggar kehormatan orang, maka hal itu tidak diperbolehkan selama-lamanya dan itu termasuk perkara yang sangat haram.

2.      Membaca at-Tasmiyyah

Menyebut nama Allah SWT. Atau at-Tasmiyyah sebelum masuk ke dalam kamar mandi termasuk adab berpegang teguh kepada Allah SWT. Tasmiyyah itu menjadi penghalang auratnya dari pandangan jin, jika ia berada di dalam kamar mandi khusus tanpa mengenakan sehelai  pakaian pun.

Nabi SAW bersabda :

سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْراتِ بَنِي آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ : بِسْمِ الَلهِ.

“pelindung pandangan jin terhadap aurat Bani Adam apabila salah seorang dari mereka masuk ke dalam kamar mandi adalah ucapan : ‘Bismillah.” (HR.At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan yang lainnya dari ‘Ali r.a)[2] 

 

 

3.      Masuk dengan kaki kiri

Hendaknya seseorang masuk dengan kaki kiri karena kamar mandi tempat yang paling mirip dengan WC meskipun ada perbedaan di antara keduanya. Akan tetapi, seharusnya orang yang masuk memulainya dengan kaki kiri.

4.      Tidak telanjang dan tidak menunjukkan aurat kepada orang lain

Seseorang wajib menutupi dirinya dari manusia apabila ia berada di tempat pemandian umum. Janganlah ia membukanya di tempat itu, tidak juga paha, karena sesungguhnya paha termasuk aurat.

Rasulullah SAW bersabda :

اِحْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ.

“jagalah auratmu kecuali dari isteri-isterimu dan budak wanita yang kamu miliki.”

5.      Larangan kaum wanita memasuki tempat-tempat pemandian umum

Kaum wanita dilarang memasuki tempat pemandian umum karena dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah dan kerusakan. Oleh karena itu Rasulullah memperingatkan kaum wanita untuk tidak masuk kedalam tempat-tempat pemandian umum.

6.      Tidak buang air di tempat pemandian

Dilarang buang air, seperti kencing di kolam tempat orang-orang mandi atau suatu tempat yang dapat mengalirkan air kencing itu ke kolam.

7.      Tidak berlama-lama di kamar mandi

Hendaklah seseorang berusaha segera menyelesaikan keperluannya di tempat pemandian. Sebaiknya ia segera keluar dan jangan berlama-lama berdiam di tempat mandi.

8.      Keluar dengan mendahulukan kaki kanan

Sebagaimana seseorang masuk dengan menggunaka kaki kiri, maka dia keluar dengan menggunakan kaki kanan. Berdasarkan penelitian qiyas (analogi) yang paling tepat adalah mengqiyaskan kamar mandi dengan WC.

 

 




[1] ‘Abdul ‘Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada, Ensiklopedi Adab Islam menurut al-qur’an dan as-sunnah, jil.1, pustaka Imam Asy-Syafi’I, Jakarta, 2007, hlm. 348
[2] Lihat kitab Shahiibul jaami’(3611)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar