1.
Definisi Hiburan
Hiburan
adalah segala sesuatu baik yang berbentuk kata-kata, benda, tempat, perilaku yang
dapat menjadi penghibur atau pelipur lara hati yang susah atau sedih. Pada
umumnya hiburan dapat berupa musik, film, opera, drama, ataupun berupa
permainan bahkan olah raga. Berwisata juga dapat di katakan sebagai upaya hiburan
dengan menjelajahi alam
ataupun mempelajari budaya. Mengisi kegiatan di waktu sengang. Seperti
membuat kerajinan, keterampilan, membaca juga dapat di kategorikan sebagai
hiburan bagi orang-orang tertentu yang memiliki sifat worka holik. “ bekerja
adalah hiburan di banding berdiam diri”.
2.
Macam-Macam Hiburan
Ø Music
Adalah
salah satu media ungkapan kesenian, music mencerminkan kebudayaan masyarakat
pendukungnya. Menurut etimologi bahasa musik adalah ilmu atau seni menyusun
nada atau suara di utarakan, kombinasi dan hubungan temporal untuk menghasilkan
komposisi (suara) yang mempunyai keseimbangan dan kesatuan, nada atau suara
yang di susun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan
(terutama yang menghasilkan bunyi-bunyi itu).
Ø Social Media
Adalah
suatu jaringan yang bisa menghubungkan dengan berbagai aspek di antaranya,
media online dengan para penggunanya bisa dengan mudah berfartisifasi, berbagi,
dan menciptakan isi meliputi blog, atau jejaring social lainnya.
Ø Wisata
Adalah
tempat rekreasi di mana banyak orang-orang yang mengunjunginya pada hari libur
dan merupakan salah-satu sarana untuk menghibur diri sendiri maupun keluarga
tercinta. Wisata bukan hanya di tempat yang terlihat indah namun, wisata jug
bisa berupa kuliner, pusat perbelanjaan, dan outbound.
3.
Hiburan yang di bolehkan
ü Perlombaan lari cepat
Rasulullah saw. Mengadakan pertandingan dengan istrinya guna
memberikan pendidikan dan kesegaran.
“Aisyah mengtakan: “Rasulullah saw bertanding dengan saya dan saya
menang. Kemudian saya berhenti, sehingga ketika badan saya menjadi gemuk,
Rasulullah bertanding lagi dengan saya dan ia menang, kemudian ia bersabda: kemenangan ini untuk kemenangan itu.” (HR.
Ahmad dan Abu Daud).
ü Gulat
“Rasulullah saw. Pernah gulat dengan seorang laki-laki yang
terkenal kuatnya, namanya Rukanah. Permainan ini di lakukan beberapa
kali.” (HR. Abu Daud)
ü Memanah
Memanah
adalah salah satu bentuk mempersiapkan kekuatan sebagai yang di printahkan
Allah dengan firman-Nya:
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mer eka kekuatan apa saja yang
kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang di tambatkan untuk berperang (yang dengan
persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain
mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (Qs. Al-Anfal 8:60).
“kamu harus belajar memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik
permainanmu.” (HR. Bazar dan Thabroni)
ü Menunggang kuda
Umar berkata “Ajarilah anak-anakmu berenang dan memanah dan
perintahlah mereka supaya melompat di atas punggung kuda.”
“Sesungguhnya Rasulullah saw. Pernah mengadakan pacuan kuda dan
memeberi hadiah kepada pemenangnya.”(HR. Ahmad)
ü Berburu
Berburu
pada hakiktnya adalah bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan
menggunakan alat seperti tombak dan panah atau dengan melepaskan binatang
buruan seperti anjing dan burung.
4.
Hiburan yang di larang
ü Music
Hendaklah
kita ketahui, bahwa memainkan alat-alat music, apa saja bentuknya, pada asalnya
haram hukumnya. Baik alat music itu berasal dari dalam negeri maupun luar
negeri seperti: Timur tengah, yang di kenal dengan Negara-negara islam, atau
dari Negara-negara kafir, baik dari Eropa, Amerika, India, Cina, dan lainnya.
Contoh dari dalam negeri meliputi drum, gitar, seruling, kendang, beduk,
gamelan, angklung, kulintang, dan yang lainnya dan meliputi seluruh jenis music
yang ada, baik rock, pop, dangdut, keroncong, campur sari dan yang lainnya.
Adapun dalil larangan aaat-alat music di sebutkan oleh banyak hadist antara
lain:
Dari
Abdurrahman bin Ghanm Al-Asy’ari, dia berkata: “Abu’Amir atau Abu Malik
Al-Asy’ari telah menceritakan kepadaku, dia telah mendengar nabi saw bersabda:
“Benar-benar akan ada beberapa kelompok orang dari umatku akan menghalalkan
kemaluan (yakni zina), sutera, khamr, dan alat-alat music. Dan beberapa
kelompok orang benar-benar akan siggah ke lereng sebuah gunung dengan binatang
ternak mereka.seorang yang miskin mendatangi mereka untuk satu keperluan, lalu
mereka berkata: “kembalilah kepada kami besok. ”Kemudian Allah menimpakan
siksaan pada meraka di waktu malam, menimpakan gunung (kepada sebagian mereka),
dan merobah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi sampai hari kiamat.
Adapun
makna sabda beliau “Akan menghalalkan” dalam hadist di atas adalah sebagai mana
di katakana oleh Syeikh Ali Al-Qori: “Maknanya: mereka akan menganggap halal
perkara-perkara yang di haramkan ini dengan membawakan syubhat
(kesamaran-kesamaran) dan dalil-dalil yang lemah.
ü Nyanyian
“Banyak
orang yang berbicara dalam soal nyanyian dengan panjang lebar. Ada yang
menghramkannya, dan ada pula yang membolehkannya tanpa larangan sedikitpun, ada
juga yang memakhruhkannya, namun masih membolehkannya. Sebagai kata pemutus, kami
menyatakan harus di lihat terlebih dahulu subtansi nyanyian tersebut, baru di
kenakan hukum sebagai yang haram, makhruh, atau yang lainnya. Islam adalah
agama realistis tidak mendesak fitrah manusia secara terus menerus dan tidak
melarangnya secara ketat, tetapi berinteraksi dengan manusia secara utuh:
fisiknya, spiritualnya, akal dan perasaannya, serta memintanya agar memberi
makan semuanya, memenuhi kebutuhannya dalam batasan yang berimbang. Syarat
nyanyian dan lagu:
· Kandungan lirik nyanyian harus bersih dari unsur-unsur yang
bertentangan dengan syariat.
· Penyampaiannya harus bebas dari erotisme dan sensualitas.
· Nyanyian tidak boleh disertai dengan hal-hal yang diharamkan
هو الغناء-والذي
لا إله إلا هو
ü Tepuk Tangan
Tepuk tangan adalah memukulkan telapa7k tangan yang satu ke telapak
tangan yang lain sehingga menimbulkan suara yang dapat di dengar dan apabila di
lakukan secara berulang-ulang, akan menimbulkan suara yang beraturan. Dalam
pribahasa di sebutkan, satu tangan takan mungkin bisa bertepuk. karena tradisi
orang yahudi.
ü Main dadu
“Barang siapa yang bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan
tangannya dalam daging babi dan darahnya. “(HR. Muslim)
“Barang siapa yang bermain dadu, maka sungguh dia durhaka kepada
Allah dan Rasulnya.(HR. Abu Daud , ibnu majah dan malik)
ü Main catur
Menurut
hukum asalnya, segala sesuatu adalah mubah. Dalam hal catur ini tidak ada nash
tegas yang mengharamknnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan
hiburan biasa. Didalamnya terdapat semacam sport otak dan mendidik berfikir.
Ø Syarat-syarat yang di bolehkan dalam permainan
· karena bermain, tidak boleh menunda-nunda sholat
· tidak boleh dicampuri perjudian
· ketika bermain, lidah harus dijaga dari perkataan najis
kalau ketiga syarat ini tidak dipenuhi, maka dapat dihukumi haram.
How to play Baccarat | Bet with the Bonus Code 365BET
BalasHapusOnline gambling has become a If 메리트 카지노 you're a gambler septcasino looking to try out the online casino baccarat, try the popular 바카라 사이트 online game baccarat.