Jumat, 16 Oktober 2015

Adab Berpakaian Bagi Muslim dan Muslimah


Muqadimah

Alhamduilah puji syukur bagi allah, robb alam semesta yang begitu banyak memberikan nikmat kepada kita, solawat berserta salam selalu tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW berserta sahabat, keluarga,tabi’in, dan para pengikutnya yang setia berpegang teguh pada Al-quran dan sunnahnya.Dan semoga kita semua termasuk di dalamnya.Aamiin…

Allah telah memperkenalkan islam kepada kita semua dengan jalan yang paling terbaik, disaat semua Agama melecehkan, mencaci, dan merendahkan kaum wanita, islam datang dengan membawa cahayanya yang menjaga dan menghormati kaum wanita.kita sebagai ummat islam di wajibkan patuh dan ta’at atas semua peraturan yang sudah di syari’atkan oleh Allah SWT.

Allah SWT berfirman :{QS. AL-AHZAB;59}

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ

عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ

وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Wahai nabi!katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak peremuanmu dan isrti-istri orang mukmin, ’’hendaklah mereka menutup jilbabnya keseluruh tubuh mereka,’’yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak di ganggu, dan Allah maha pengampun,maha penyayang.

 

         Rosulullah SAW bersabda yang artinya;’’Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu;

1. Kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai untuk memukul orang [penguasa yang kejam].

2. Perempuan-perempuan yang berpakaian,tapi telanjang, yang cenderung pada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta.Mereka itu tidak bisa masuk syurga padahal bau syurga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.{HR. Muslim}

Sebagai penutup dari pendahuluan ini, sesungguhnya kami sangat jauh dari kesempurnaan.Oleh karena itu, apabila pembaca menemukan kesalahan betulkanlah dan jika terdapat kekurangan maka sempurnakanlah. Sungguh Allah swt tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang melakukan perbaikan.

Hanya kepada Allah kami menyembah dan hanya kepada-Nya kami meminta pertolongan .Semoga Allah memberikan ridha kepada kita semua.

         Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A.   Pengertian pakaian

 

            Pakaian secara umum yaitu “alat” untuk melindungi tubuh atau bisa disebut untuk memerindah penampilan, tetapi selain untuk itu pula, pakaian dapat berfungsi sebagai “alat” yang non-verbal karena mengandung simbol-simbol yang memiliki ragam makna.

           Islam menganggap bahwa pakaian itu adalah ciri jati diri atau identitas yang sangat sederhana sebagai seseorang , yang dapat melindungi dari berbagai bahaya yang mungkin mengancam dirinya, maka demikian itu dalam islam pakaian mempunyai karakteristik yang sangat jauh dari hal keduniaan yang dapat melecehkan mahluk Allah.

          Al jalaabiib adalah bentuk plural dari kata jilbab yaitu apayang dipakai oleh wanita , lebih besar dari kerudung dan baju terusan, dia dapat menutup seluruh tubuh.[1]

           Prinsip berpakaian dalam islam sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah. Karena itu, berpakaian bagi seorang muslim maupun muslimah memiliki nilai ibadah. Oleh karena itu, dalam berpakaian seseorang harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah dalam Al quran dan As sunah. Dalam berpakaian seseorang pun tidak dapat menentukan kepribadian secara mutlak, akan tetapi sedikit dari pakaian yang digunakan akan tercermin kepribadiannya dari cerminan lewat pakaian yang ia kenakan.

 

Dalam surah An Nur ayat 31 Allah swt berfirman :

 

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [٢٤:٣١

Artinya : “katakanlah kepada wanita yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya, kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakan perhiasannya(auratnya) kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka,atau putra-putra suami mereka , atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama islam) mereka, atau hamba sayaha yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.  ”. (An Nur: 31)

 

B.   Adab berpakaian bagi wanita

1.      Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

         Jilbab bukanlah penutup wajah namun jilbab adalah kain yang dipakai oleh wanita setelah memakai khimar sebagai penutup kepala. Khimar (penutup kepala) yang disyariatkan dalam islamadalah harus menutupi aurat, lebar dan panjang sehingga menutupi leher dan dada serta tidak transparan.

         Dengan menggunakan pakaian yang sesuai dengan hukum islam yang ada, niscaya pasti akan dihindarkan dari bahaya seperti pandangan para lelaki ataupun kejahatan lainnnya. Kita sebagai wanita adalah mahluk yang haru senantiasa menjaga serta melindungi tubuh kita, karena mencegah lebih baik dari pada mengobati.

 

2.      Tidak boleh menggunakan pakaian yang tipis.

          Seorang muslim memang tidak dianjurkan memakai pakaian yang tipis. Malah cenderung dilarang menggunakan pakaian yang tipis.Pakaian yang tipis dapat menunjukan bagian dan lekuk tubuhnya. Dengan menggunakan pakaian yang tipis , maka tubuh seorang muslimah pasti dapat dengan mudah dipandang oleh kaum pria yang dikhawatirkan akan timbul hal-hal yang buruk. Mengenakan pakaian yang tipis bagi serang wanita itu pada hakekatnya sebuah kerugian tersendiri karena membiarkan banyak orang khususnya lelaki dengan leluasa menikmati tubuh wanita melalui pandangan.

          Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil barr,’’bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya.’’

          Syaik Albana juga menegaskan;’’yang tipis(transparan)itu lebih parah dari yang menggambarkan lekuk tubuh(meskipun itu tebal).’’

 

 

3.      Pakaian wanita tidak boleh terlalu ketat atau sempit.

         Pakaian serang muslimah tidak boleh ketat karena pakaian yang ketat atau melekat erat pada kulit tanpa kelonggaran sedikitpun dapat membentuk tubuh wanita dari luar, jadi walaupun dia menggunakan baju, karena lekuk tubuhnya terlihat maka seolah-olah terlihat tidak menggunakan baju. Bagian-bagian tubuh yang seharusnya disembunyikan pun tidak dapat tertutupi, dan sudah jelas pasti hal ini dapat menimbulkan sebuah kemaksiatan.Mungkin juga hal ini dapat mencelakakan wanita itu dalam bahaya. Oleh karena itu,islam mengatur sedemikian rupa agar para wanita tidak dilecehkan dan tetap memiliki harga diri yang tinggi.

 

4.      Wanita tidak boleh menggunakan pakaian yang mencolok  baik warna ataupun gambar-gambarnya.

           Wanita muslimah tidak diperkenankan menggunakan baju dengan warna yang mencolok karena baju dengan warna yang mencolok dapat menarik perhatian lelaki dan dikwatirkan dapat memacu hawa nafsu laki-laki tersebut,wanita muslimah juga tidak boleh menggunakan pakaian dengan gambar-gambar atau motif-motif dengan warna beragam dan gambar-gambar simbol tertentu.Maksudnya, simbol adalah contohnya partai politik. Karena pakaian bersimbol dalam menimbulkan perpecahan misalnya[partai politik]diantara umat muslim karena perbedaan presepsi dan pandangan.

 

5.      Tidak menyerupai pakaian pria

          Zaman sekarang ini, hampir seluruh pakaian pria dikenakan oleh wanita. Hal ini sungguh tidak disarankan dalam islam, karena dengan begitu akan sulit untuk membedakan mana yang wanita, hendaknya seorang wanita menggunakan pakaian khas wanita yang sopan dan menutup aurat, agar mengerti bahwa kodratnya adalah seorang wanita muslimah. Rosulullah SAW bersabda :

 

“Rosulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria.” (HR. Bukhari)

 

6.      Tidak menyerupai pakaian non – muslim

 

    Rosulullah bersabda :”Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk sebagian dari mereka.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

          Sungguh disayangkan pada zaman sekarang banyak kaum muslim yang berbondong – bondong mengikuti gaya barat, contohnya dalam hal berbusana. Mayoritas remaja sekarang menganggap pakaian bangsa  barat lebih gaul dan  fashionable untuk dijadikan kiblat fashion mereka.

          Kebanyakan mereka menelan mentah-mentah budaya barat.Apalagi jika seorang remaja mengidolakan artis barat. Tidak sedikit dari mereka yang meniru gaya berpakaian mereka, kaum muslim mengikutinya dari berbagai media seperti media cetak, televisi atau internet. Padahal pakaian orang non-muslim cenderung mengumbar aurat, pakaian yang terbuka dan tidak sopan, sesuai dengan hadits diatas jika kaum muslim ada yang mengikuti kaum kafir maka ikutlah mereka ke golongan kaum kafir tersebut. Maka sebagai umat muslim kita harus tetap mempertahankan jati diri sebagai seorang muslim yang taat dalam beagama dan syariatnya.

 

7.      Tidak boleh memakai wewangian ketika keluar dari rumah

            Dari Abu Musa Al asyari bahwanya ia berkata :Rosulullah bersabda :“ Perempuan mana saja yang memakai wewangian , lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina.” (HR. An-Nasai, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad)

 

8.      Tidak boleh mengenakan pakaian untuk mencari popularitas

             Dari Abdullah bin Umar, Rosulullah bersabda :“ Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka” . (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

 

9.      Bukan pakaian yang dikenakan untuk bermegah-megahan

          Seperti yang telah kita ketahui bahwa Allah SWT tidak menyukai segala sesuatu yang berlebihan. Jadi, jika mengenakan pakaian hanya untuk kesombongan dan bermegah-megahan itu sangat tidak dianjurkan dalam islam. Sebaiknya kita menggunakan yang sederhana namun sudah memenuhi syariat islam.

 

 

C.   Adab berpakaian bagi pria

1.      Menutup aurat, berpakaian rapi dan sopan.

         Menutup aurat termasuk adab agung yang diperintahkan bagi pria dan wanita. Memperlihatkan aurat kepada yang bukan mahram akan menyebabkan kerusakan baik moral maupun sosial.

 

 

 

2.      Dilarang memakai emas dan sutra kecuali kondisi darurat.

          Memakai emas dan sutra merupakan sifat foya-foya yang berlebihan, hal itu akan menghilangkan kejantanan dan ketegaran bagi seorang pria.Namun , kaum pria boleh memakai emasa dan sutra pada beberapa kondisi, antara lain:

o   Dibolehkan jika ia menderita penyakit kulit (gatal-gatal) dan ia merasa terganggu dengan penyakit itu.

o   Ketika berperang atau ia tidak memiliki baju lain selain sutra.

o   Sebagai obat ketika kondisi mendesak.

3.      Dilarang memakai sarung, kain, celana dan sejenisnya secara berlebihan hingga menutupi mata kakinya (Isbal).

 

4.      Disunahkan memakai gamis dan pakaian putih .

    Hadits Rosulullah SAW :

“Dari Ummu Salamah ra. Dia berkata :“Pakaian yang paling disukai Rosulullah SAW adalah gamis.”

5.      Disunnahkan memanjangkan jenggot dan mencukur kumis

6.      Disunnahkan mengubah uban dengan selain warna hitam

7.      Tidak boleh menjadikan celak sebagai perhiasan

 

D.   Batasan-batasan Aurat

Ø Bagi wanita

Ibnu Jarir ath-Athabari   mengatakan bahwa,”batasan aurat bagi wanita Seluruh tubuhnya,“ kecuali yang (biasa) nampak darinya” adalah wajah dan telapak tangan.

 

Ø Bagi Pria

Aurat seorang pria yang wajib ditutupi dari orang lain kecuali istri dan budak perempuannya adalah daerah dari pusar hingga lutut.

 

 

 

Kesimpulan

 

           Begitu indah aturan-aturan yang telah Allah swt tetapkan, semuanya tersusun sistematik dengan memperhatikan segala aspek yang mengandung manfaat serta mudharat bagi hamba-Nya. Rasulullah saw telah memberikan suri tauladan yang baik. Beliau mencontohkan bagaimana seharusnya berpakaian yang baik. Dengan menutup aurat sehingga kehormatan dan harga diri akan tetap terjaga. Hendaklah kita sebagai pengikut setia beliau untuk mengikuti sunnahnya.Bukan mengikuti style barat yang sudah jelas menyesatkan kita.Semoga kita istiqamah dalam Islam dengan iklhas beribadah kepada Allah swt dan berittiba’ur Rasul.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

 

Asy-Salhub, Fuad bin Abdul’Aziz, Ringkasan Kitab Adab, Jakarta: Darul Falah, 2008

Ali, Khalid Sayyid , Ensiklopedi Hal-Hal yang Haram bagi Muslimah, Bekasi : Darul Falah, 2011

 

 

 




[1] Khalid Sayyid Ali, Ensiklopedi Hal-Hal yang Haram bagi Muslimah, Darul Falah, Bekasi : 2011, hlm 194

1 komentar: