Jumat, 16 Oktober 2015

Hiburan


 

1.    Definisi Hiburan 

Hiburan adalah segala sesuatu baik yang berbentuk kata-kata, benda, tempat, perilaku yang dapat menjadi penghibur atau pelipur lara hati yang susah atau sedih. Pada umumnya hiburan dapat berupa musik, film, opera, drama, ataupun berupa permainan bahkan olah raga. Berwisata juga dapat di katakan sebagai upaya  hiburan  dengan  menjelajahi  alam  ataupun mempelajari budaya. Mengisi kegiatan di waktu sengang. Seperti membuat kerajinan, keterampilan, membaca juga dapat di kategorikan sebagai hiburan bagi orang-orang tertentu yang memiliki sifat worka holik. “ bekerja adalah hiburan di banding berdiam diri”.

2.     Macam-Macam Hiburan

Ø  Music

Adalah salah satu media ungkapan kesenian, music mencerminkan kebudayaan masyarakat pendukungnya. Menurut etimologi bahasa musik adalah ilmu atau seni menyusun nada atau suara di utarakan, kombinasi dan hubungan temporal untuk menghasilkan komposisi (suara) yang mempunyai keseimbangan dan kesatuan, nada atau suara yang di susun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan (terutama yang menghasilkan bunyi-bunyi itu).

Ø  Social Media

Adalah suatu jaringan yang bisa menghubungkan dengan berbagai aspek di antaranya, media online dengan para penggunanya bisa dengan mudah berfartisifasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, atau jejaring social lainnya.

Ø   Wisata

Adalah tempat rekreasi di mana banyak orang-orang yang mengunjunginya pada hari libur dan merupakan salah-satu sarana untuk menghibur diri sendiri maupun keluarga tercinta. Wisata bukan hanya di tempat yang terlihat indah namun, wisata jug bisa berupa kuliner, pusat perbelanjaan, dan outbound.

 

3.    Hiburan yang di bolehkan

ü Perlombaan lari cepat

Rasulullah saw. Mengadakan pertandingan dengan istrinya guna memberikan pendidikan dan kesegaran.

“Aisyah mengtakan: “Rasulullah saw bertanding dengan saya dan saya menang. Kemudian saya berhenti, sehingga ketika badan saya menjadi gemuk, Rasulullah bertanding lagi dengan saya dan ia menang, kemudian ia bersabda:  kemenangan ini untuk kemenangan itu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud).

 

ü  Gulat

“Rasulullah saw. Pernah gulat dengan seorang laki-laki yang terkenal kuatnya, namanya Rukanah. Permainan ini di lakukan beberapa kali.”  (HR. Abu Daud)

 

ü Memanah

Memanah adalah salah satu bentuk mempersiapkan kekuatan sebagai yang di printahkan Allah dengan firman-Nya:

 

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mer eka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang di tambatkan untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.”  (Qs. Al-Anfal 8:60).

“kamu harus belajar memanah karena memanah itu termasuk sebaik-baik permainanmu.” (HR. Bazar dan Thabroni)

 

ü Menunggang kuda

Umar berkata “Ajarilah anak-anakmu berenang dan memanah dan perintahlah mereka supaya melompat di atas punggung kuda.”

“Sesungguhnya Rasulullah saw. Pernah mengadakan pacuan kuda dan memeberi hadiah kepada pemenangnya.”(HR. Ahmad)

 

ü  Berburu

Berburu pada hakiktnya adalah bersenang-senang, olahraga dan bekerja, baik dengan menggunakan alat seperti tombak dan panah atau dengan melepaskan binatang buruan seperti anjing dan burung.

 

 

 

 

 

4.    Hiburan yang di larang

 

ü  Music

Hendaklah kita ketahui, bahwa memainkan alat-alat music, apa saja bentuknya, pada asalnya haram hukumnya. Baik alat music itu berasal dari dalam negeri maupun luar negeri seperti: Timur tengah, yang di kenal dengan Negara-negara islam, atau dari Negara-negara kafir, baik dari Eropa, Amerika, India, Cina, dan lainnya. Contoh dari dalam negeri meliputi drum, gitar, seruling, kendang, beduk, gamelan, angklung, kulintang, dan yang lainnya dan meliputi seluruh jenis music yang ada, baik rock, pop, dangdut, keroncong, campur sari dan yang lainnya. Adapun dalil larangan aaat-alat music di sebutkan oleh banyak hadist antara lain:

Dari Abdurrahman bin Ghanm Al-Asy’ari, dia berkata: “Abu’Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari telah menceritakan kepadaku, dia telah mendengar nabi saw bersabda: “Benar-benar akan ada beberapa kelompok orang dari umatku akan menghalalkan kemaluan (yakni zina), sutera, khamr, dan alat-alat music. Dan beberapa kelompok orang benar-benar akan siggah ke lereng sebuah gunung dengan binatang ternak mereka.seorang yang miskin mendatangi mereka untuk satu keperluan, lalu mereka berkata: “kembalilah kepada kami besok. ”Kemudian Allah menimpakan siksaan pada meraka di waktu malam, menimpakan gunung (kepada sebagian mereka), dan merobah yang lainnya menjadi kera-kera dan babi-babi sampai hari kiamat.

Adapun makna sabda beliau “Akan menghalalkan” dalam hadist di atas adalah sebagai mana di katakana oleh Syeikh Ali Al-Qori: “Maknanya: mereka akan menganggap halal perkara-perkara yang di haramkan ini dengan membawakan syubhat (kesamaran-kesamaran) dan dalil-dalil yang lemah.

 

ü Nyanyian

“Banyak orang yang berbicara dalam soal nyanyian dengan panjang lebar. Ada yang menghramkannya, dan ada pula yang membolehkannya tanpa larangan sedikitpun, ada juga yang memakhruhkannya, namun masih membolehkannya. Sebagai kata pemutus, kami menyatakan harus di lihat terlebih dahulu subtansi nyanyian tersebut, baru di kenakan hukum sebagai yang haram, makhruh, atau yang lainnya. Islam adalah agama realistis tidak mendesak fitrah manusia secara terus menerus dan tidak melarangnya secara ketat, tetapi berinteraksi dengan manusia secara utuh: fisiknya, spiritualnya, akal dan perasaannya, serta memintanya agar memberi makan semuanya, memenuhi kebutuhannya dalam batasan yang berimbang. Syarat nyanyian dan lagu:

·      Kandungan lirik nyanyian harus bersih dari unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat.

·      Penyampaiannya harus bebas dari erotisme dan sensualitas.

·      Nyanyian tidak boleh disertai dengan hal-hal yang diharamkan

هو الغناء-والذي لا إله إلا هو

 

ü Tepuk Tangan

Tepuk tangan adalah memukulkan telapa7k tangan yang satu ke telapak tangan yang lain sehingga menimbulkan suara yang dapat di dengar dan apabila di lakukan secara berulang-ulang, akan menimbulkan suara yang beraturan. Dalam pribahasa di sebutkan, satu tangan takan mungkin bisa bertepuk. karena tradisi orang yahudi.

ü Main dadu

“Barang siapa yang bermain dadu, maka seolah-olah dia mencelupkan tangannya dalam daging babi dan darahnya. “(HR. Muslim)

“Barang siapa yang bermain dadu, maka sungguh dia durhaka kepada Allah dan Rasulnya.(HR. Abu Daud , ibnu majah dan malik)

ü Main catur

Menurut hukum asalnya, segala sesuatu adalah mubah. Dalam hal catur ini tidak ada nash tegas yang mengharamknnya. Dan pada catur itu sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa. Didalamnya terdapat semacam sport otak dan mendidik berfikir.

Ø Syarat-syarat yang di bolehkan dalam permainan

·       karena bermain, tidak boleh menunda-nunda sholat

·       tidak boleh dicampuri perjudian

·       ketika bermain, lidah harus dijaga dari perkataan najis

kalau ketiga syarat ini tidak dipenuhi, maka dapat dihukumi haram.

1 komentar:

  1. How to play Baccarat | Bet with the Bonus Code 365BET
    Online gambling has become a If 메리트 카지노 you're a gambler septcasino looking to try out the online casino baccarat, try the popular 바카라 사이트 online game baccarat.

    BalasHapus